Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak seperti gembar-gembor selama ini, Kaltim mengajukan JR sendiri tanpa dukungan belasan daerah penghasil migas lain. Dari dokumen yang diterima JPNN, Sabtu (1/10), diketahui ada 7 pihak yang mengajukan JR.Pemohon pertama adalah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), Sundy Ingan yang merupakan Kepala Desa Sungai Bawang Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Berikutnya, Andu, ketua RT Kampung Baru, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.
Sundy dan Andu adalah masyarakat yang tinggal berdekatan dengan perusahaan migas, tapi menurut pemohon, mereka mendapat keuntungan sangat minim dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi migas. Sementara 4 pemohon terakhir adalah anggota DPD Kaltim yakni Awang Ferdian, Muslihuddin Abdurrasyid, Luther Kombong, dan Bambang Susilo.
Gugatan yang didaftarkan Jumat (30/9) siang oleh Wakil Kamal dari kantor pengacara Muspani dkk. Dalam surat tersebut intinya menyebutkan, pemberlakuan UU No 33 telah menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap masyarakat Kaltim selaku daerah penghasil migas. Poin yang dipermasalahkan terutama menyangkut porsi bagi hasil migas antara daerah penghasil dengan pemerintah pusat.
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Maluku
Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
Rabu, 27 November 2024 – 08:20 WIB - Daerah
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
Rabu, 27 November 2024 – 07:26 WIB - Sumsel
Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
Selasa, 26 November 2024 – 12:21 WIB - Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB