Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB
Mengutip pendapat ahli perminyakan Kurtubi, lanjut Muspani, disebutkan bahwa cadangan migas Kaltim paling lama bertahan 15 tahun lagi.Sementara jika tak diperjuangkan lewat JR, aturan bagi hasil tersebut akan terus merugikan tak hanya sosial ekonomi tapi juga kerusakan alam yang timbul akibat aktivitas pertambangan.
Gugatan juga mempertanyakan dualisme aturan bagi hasil migas antara Kaltim dengan daerah lain dibanding Papua dan Aceh. Kedua daerah pengahasil ini memiliki UU khusus sehingga mendapat porsi bagi hasil migas yang hampir mencapai 70 persen. Dengan kata lain, lanjut Muspani, meski sama-sama daerah penghasil, Kaltim justru mendapat bagian yang kecil karena tak memiliki UU khusus seperti halnya Aceh atau Papua.
"Cara menghitungnya seperti apa, perlu dipertegas," tandas mantan anggota DPD ini.