Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Jumat, 04 November 2011 – 16:05 WIB
JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak seperti gugatan sebelumnya, dalam berkas 63 halaman yang diserahkan Rabu (2/11) kemarin, kesembilan pemohon dengan tegas meminta penambahan porsi bagi hasil minyak dan gas menjadi 70 persen untuk daerah dan 30 pemerintah pusat. Angka yang diminta tersebut jauh lebih tinggi dibanding aturan yang berlaku saat ini sesuai Pasal 14 huruf e dan f UU No 33. Pasal ini menyebutkan bahwa bagi hasil minyak adalah sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat, dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah. Sedangkan bagi hasil gas bumi sebesar 69,5 persen (pusat) dan porsi daerah sebesar 30,5 persen. Isi pasal inilah yang jadi persoalan mendasar hingga masyarakat Kaltim berani menggugat ke MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, serta keadilan jika dibandingkan sebagai daerah penghasil migas.
"Angka itu sesuai prosentase bagi hasil migas yang diterima Aceh dan Papua," jelas Muspani, pengacara yang ditunjuk Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) serta 8 pemohon lain saat dihubungi Jumat (4/11).
Aceh kebagian lebih besar karena memiliki UU khusus yakni No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sementara UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Atau keduanya tak diatur UU No 33, padahal sama dengan Kaltim dan belasan provinsi lain sebagai daerah penghasil migas.
JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
KPU RI Nyatakan Pilkada di Sampang Tetap Aman Meski Sempat Memanas
Selasa, 26 November 2024 – 23:10 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB