Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Jumat, 04 November 2011 – 16:05 WIB
Secara lengkap, pemohon pertama adalah MRKTB, pemohon selanjutnya Sundy Ingan, Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) dan petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu. Selanjutnya Elia, Jubaidah sedangkan pemohon keenam sampai kesembilan adalah 4 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Kaltim.
Sesuai saran hakim pada persidangan perdana Rabu (19/10), tim penasihat hukum mengubah redaksional keempatnya menjadi warga Kaltim yang menjabat sebagai anggota DPD. Sesuai fungsinya mereka tahu dan sering mendapat keluhan dari masyarakat di Kaltim amupun yang datang ke Jakarta terkait persoalan belum dapatnya masyarakat menikmati kekayaan alamnya secara adil. Disebutkan Muspani, diperkirakan persidangan JR akan dilanjutkan pertengahan pekan depan. (pra/jpnn)