Kaltim Siap Beli Mobil Malaysia
Senin, 10 Oktober 2011 – 11:08 WIB
Ditambahkan gubernur, saat Kaltim juga tengah memperjuangkan untuk mendapatkan persetujuan pusat memanfaatkan luas area dari 1.3 juta hektare luas Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM). Kelak jika izin didapatkan, maka pembangunan jalan, pos perbatasan dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan akan bisa segera dilaksanakan. Namun yang jelas, masyarakat pun bisa memanfaatkan lahan dengan bercocok tanam tapi tetap di area hutan sekunder. “Sudah wajib hukumnya untuk tidak memanfaatkan TNKM dalam kegiatan sehari-hari dalam kawasan tersebut,” tegasnya.
TNKM dengan luas sekitar 1.306.500 hektare sebagai kawasan taman nasional ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia pada pada tahun 1996, melalui Keputusan Menteri Kehutanan No 631/Kpts-II/1996, tanggal 7 Oktober 1996, berdasarkan pada Undang Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya kawasan TNKM berstatus sebagai cagar alam yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No 84/Kpts/Um/II/1980, tanggal 25 Nopember 1980, berdasarkan Undang Undang RI No 5 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Kehutanan. Dan TNKM berada di wilayah perbatasan antara Kalimantan Timur -Malinau di bagian selatan dan Nunukan di bagian utara. Sedangkan Serawak-Malaysia di bagian selatan dan Sabah di bagian utara. (ica/iza)