Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini

Selasa, 15 Agustus 2023 – 13:56 WIB
Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini - JPNN.COM
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik, Senin (14/8).

Kendati demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Penyidik beralasan Kamaruddin Simanjuntak bersikap kooperatif.

"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8).

Menurutnya, Kamaruddin telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/8) untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih. Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB dengan diberikan 16 pertanyaan.

Ramadhan memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang seusai diperiksa, Senin (14/8) malam, menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.

Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

Kamaruddin Simanjuntak tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Polri beri penjelasan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close