Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan
Minggu, 26 Juni 2011 – 00:26 WIB
Tapi soal Nazaruddin kok KPK cekatan. Sesmenpora belum tuntas sudah disambung dengan di Kemendiknas. Seolah-olah KPK kan menjalankan agenda tertentu dari sebuah kekuatan politik...
Itu kan logika formil. Itu logika yang dalam teori menyimpulkan yang tidak selalu benar secara kualitas. Namanya saja logika formal, benarnya juga hanya secara formsl saja. Tapi substansinya, logika yang dalam arti substansif itu menuntut rangkaian fakta-fakta, dan fakta itu sudah diverifikasi. Hasil verifikasi fakta itu satu dengan yang lain ada korelasi, lalu baru bisa disimpulkan.
Atau jangan-jangan karena tekanan kemudian untuk kasus Nazzarudin dikebut? Apalagi Ketua MK Mahfud MD terus melempar ”bom” membuka soal Nazaruddin.
Bom Pak Mahfud yang mana? Bomnya Pak Mahfud kalau yang kasus Sekjen (Sekjen MK Janedri M Gaffar yang menerima uang dari Nazaruddn) sampai sekarang kan belum berani.
Tapi saat kasus Sesmenpora belum tuntas, KPK sudah membuka lagi kasus korupsi di Kemendiknas yang juga disebut-sebut ada Nazaruddin di sana...
Kalau dugaan korupsi di Kemendiknas itu sudah masuk mulai Maret. Dan memang tidak diekspos, karena kalau diekspos mengganggu proses penyelidikan. Jadi itu bukan karena desakan publik lalu cepet-cepet kreatif kita paksakan untuk umumkan,tidak berani kalau begitu. Kalau cepat-cepat diumumkan ternyata ada alat buktinya lemah, kan ampun-ampun kita.
Kasus yang ditangani KPK ini kan sering melebar ke ranah politik. Bagaimana Anda menyikapi kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh politik?