Kamis Depan, Adik Prabowo Diadili
Kasus Penyimpanan ArcaJumat, 31 Oktober 2008 – 01:41 WIB
Lebih jauh, dia mengaku sudah memberikan kepastian jadwal sidang itu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU-lah yang bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam sidang. Hakim bertugas memeriksa dan memutus apakah Hashim layak dianggap bersalah atau tidak.
Sebagaimana diberitakan kemarin, JPU pada Selasa (28/10) melimpahkan perkara Hashim ke PN Solo. Pelimpahan itu hanya berselang sehari setelah JPU menyelesaikan dakwaannya pada Senin (27/10). Dalam berkas yang dilimpahkan itu juga terungkap Hashim masih menyimpan belasan benda cagar budaya (BCB) selain enam arca batu milik Museum Radya Pustaka Surakarta (MRPS) yang membuat dirinya menjadi tersangka.