Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:08 WIB
Selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA untuk kampanye juga tidak etis dan menciderai kemerdekaan beragama di Indonesia. Menurut Sidik, pasangan calon yang menyebarkan isu SARA memiliki komitmen yang rendah terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama.
LBH Jakarta mendorong kepolisian untuk segera menangkap dan memproses penyebar isu SARA. Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan temuan adanya penyebaran isu SARA dalam Pilkada DKI.
"Menghimbau semua lapisan masyarakat yang mengetahui penyebaran isu SARA untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, Kepolisian dan Panwaslu setempat maupun kepada posko-posko pengaduan swadaya masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)