Kampanye di Luar Jadwal Diancam Pidana
Selasa, 15 Mei 2012 – 09:32 WIB
“Yang kedua, fase pelaksanaan kampanye. Fase legal kampanye selama 14 hari ini menjadi ilegal apabila pasangan calon berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD,” terang Said. “Larangan berlaku untuk waktu dan wilayah yang bukan merupakan jadwal resmi dari peserta pemilukada pada tanggal 24 Juni-7 Juli 2012,” paparnya.
Ketiga, fase pasca-kampanye. Fase ini berlaku pada masa tenang, tanggal 8-10 Juli 2012 dan hari pemungutan suara pada tanggal 11 Juli 2012. Kegiatan kampanye yang dilakukan pada ketiga fase anti-kampanye di atas merupakan tindak kejahatan pemilu. Kepada pelakunya diancam pidana penjara maksimal 3 bulan dan atau denda hingga Rp 1 juta rupiah. “Memberikan atau menjanjikan uang atau materi kepada seseorang agar memilih pasangan calon tertentu pada sepanjang waktu ketiga fase di atas adalah tindak kriminal. Diancam dengan kurungan maksimal 1 tahun dan atau denda hingga Rp 10 juta rupiah,” ujarnya. (dai)