Kampanye Gunakan Dana Asing, Bukan Tipikor
Kamis, 04 Juni 2009 – 15:20 WIB
Dijelaskan Chandra, secara logika, dana bantuan asing bukan merupakan uang negara. Jadi, apabila para pasangan capres-cawapres berkampanye dengan menggunakan uang yang bukan uang negara, maka hal itu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori sebagai tindak pidana korupsi.
Disinggung soal laporan yang berasal dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut bantuan luar negeri sebagai biaya kampanye yang mengalir ke pasangan calon presiden dan wakil presiden, Chandra mengaku sama sekali belum menerima laporan.