Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kampanye Gunakan Dana Asing, Bukan Tipikor

Kamis, 04 Juni 2009 – 15:20 WIB
Kampanye Gunakan Dana Asing, Bukan Tipikor - JPNN.COM
JAKARTA – Apabila ada dana bantuan asing yang mengalir ke para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, lalu dipergunakan untuk membiayai kampanye, maka hal itu tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tapi, hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana umum (Tipidum) atau tindak pidana pemilu (Tipilu). Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Dijelaskan Chandra, secara logika, dana bantuan asing bukan merupakan uang negara. Jadi, apabila para pasangan capres-cawapres berkampanye dengan menggunakan uang yang bukan uang negara, maka hal itu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori sebagai tindak pidana korupsi.

Disinggung soal laporan yang berasal dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut bantuan luar negeri sebagai biaya kampanye yang mengalir ke pasangan calon presiden dan wakil presiden, Chandra mengaku sama sekali belum menerima laporan.

JAKARTA – Apabila ada dana bantuan asing yang mengalir ke para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, lalu dipergunakan untuk membiayai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA