Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
Kata Massuryati, Bawaslu Sumsel saat ini terus memantau praktik kampanye hitam dan negatif yang dilakukan para calon kepala daerah, baik di lokasi kampanye, media massa, maupun media sosial.
"Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu mengimbau tim kampanye dan masyarakat untuk menghindari praktik-praktik tersebut, serta mengadakan pelatihan dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif, " kata Massuryati.
Saat ini lanjut Massuryati, Bawaslu Sumsel telah menerima sejumlah laporan dugaan kampanye hitam dan negatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Dari laporan tersebut, sebagian besar telah diselesaikan, meskipun ada beberapa laporan yang masih dalam tahap kajian awal, " terang Massuryati.
Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menyatakan bahwa saat ini beberapa laporan sedang diverifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil agar dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terlebih dahulu memverifikasi apakah laporan ini memenuhi syarat formil maupun materil, " kata Ahmad singkat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Martini Idris menekankan bahwa kampanye hitam dapat merusak reputasi seseorang melalui fitnah, hoaks, atau informasi palsu yang sengaja disebarkan.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku kampanye hitam dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.