Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, khususnya Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
"“Namun, proses penegakan hukum tidak mudah, karena memerlukan bukti yang cukup serta saksi ahli dalam berbagai bidang,” jelas Martini.
Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya Haikal Hafafa menyoroti bahwa praktik kampanye hitam dan negatif dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses politik, yang seharusnya berlangsung transparan dan demokratis.
“Pemilih yang terpengaruh kampanye hitam sering membuat keputusan berdasarkan ketakutan atau kebencian, bukan pada program dan visi calon,” kata Haikal.
Lebih lanjut Haikal mengatakan bahwa polarisasi masyarakat akibat kampanye hitam bisa menyebabkan perpecahan dan menurunkan kualitas partisipasi publik dalam pemilu.
Haikal menegaskan bahwa pendidikan literasi media sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini, agar masyarakat mampu memilah informasi yang benar dan menghindari jebakan berita sensasional.
"Saya mengingatkan agar masyarakat tetap kritis dalam menerima informasi dan selalu memeriksa keabsahan berita sebelum menyebarkannya, " tutup Haikal. (mcr35/jpnn)