Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kampanye Partai Besar Dipisahkan Jadwalnya

Senin, 16 Februari 2009 – 13:18 WIB
Kampanye Partai Besar Dipisahkan Jadwalnya - JPNN.COM
JAKARTA - Untuk menghindari bentrokan masa antar pendukung partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memisahkan jadwal kampanye untuk partai-partai besar. Dalam penjadawalannya , partai besar tidak akan melakukan kampanye secara bersamaan. ''Selain akan memisahkan masa kampanye antar partai besar, KPU juga akan memisahkan jadwal kampanye antara partai yang memiliki basis masa sama,'' kata anggota KPU Sri Nuryanti kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/2).''Tanpa bermaksud mendikotomi antara partai yang satu dengan partai yang lain, KPU berusaha melihat basis massa masing-masing partai politik. Jika memang ada persamaan basis massa, maka kami akan memisahkan jadwal kampanye mereka,'' kata Sri Nuryanti menambahkan.

Menurut Sri, KPU merencanakan setiap hari akan ada tiga sampai empat kampanye partai politik setiap provinsinya. KPU telah menjadwalkan masa kampanye terbuka akan dimulai pada 16 Maret 2009. Kampanye akan berlangsung selama 16 hari. ''Menurut rencana, kampanye hari pertama akan dipergunakan sebagai kampanye damai bersama,'' Sri menambahkan. Khusus unutk Bali, masa kampanye dikurangi menjadi 14 hari, dikarenakan ada upacara keagamaan.

Dijelaskan pula, selama masa kampanye , KPU menetepakan setiap provinsi akan berlangsung antara tiga dan empat partai politik. Sedangkan untuk Provinsi Bali, bisa sampai lima partai politik. Mengingat masa kampanye di Bali lebih pendek dari jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Dalam kesempatan itu, Sri juga mengingatkan agar partai-partai politik yang akan menggelar rapat umum pada masa kampanye mendatang agar terlebih dahulu memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat. Termasuk jalur kampanye yang akan dilewati massa kampanye.

Laporan tersebut juga ditembuskan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.Sementara untuk pejabat pemerintah diminta untuk menyerahkan surat cuti kepada KPU dan Bawaslu sebelum berkampanye. Sebaiknya pemberitahuan tersebut dilakukan jauh-jauh hari.

JAKARTA - Untuk menghindari bentrokan masa antar pendukung partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memisahkan jadwal kampanye untuk partai-partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News