Kampanye Partai Besar Dipisahkan Jadwalnya
Senin, 16 Februari 2009 – 13:18 WIB
Dijelaskan pula, selama masa kampanye , KPU menetepakan setiap provinsi akan berlangsung antara tiga dan empat partai politik. Sedangkan untuk Provinsi Bali, bisa sampai lima partai politik. Mengingat masa kampanye di Bali lebih pendek dari jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Dalam kesempatan itu, Sri juga mengingatkan agar partai-partai politik yang akan menggelar rapat umum pada masa kampanye mendatang agar terlebih dahulu memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat. Termasuk jalur kampanye yang akan dilewati massa kampanye.
Laporan tersebut juga ditembuskan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.Sementara untuk pejabat pemerintah diminta untuk menyerahkan surat cuti kepada KPU dan Bawaslu sebelum berkampanye. Sebaiknya pemberitahuan tersebut dilakukan jauh-jauh hari.