Kampanye Terselubung Parpol Harus Ditindak Tegas
Namun, dia mempertanyakan, kamuflase kampanye yang dilakukan apakah membuat Bawaslu sulit untuk melakukan penindakan.
"Ketegasan Bawaslu bisa memberikan sanksi administratif, kalau masyarakat melaporkan apakah ini luput dari pengawasan Bawaslu? Sehingga harus menunggu dari masyarakat? Apakah penyiasatan itu menjadi sulit untuk dilakukan penegakan hukum?" tutupnya.
Sebelumnya, Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mencatat, 11 partai politik yang diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audiovisual, cetak dan media luar ruang.
"Sudah ada, ada dari data yang kita peroleh itu ada sekitar 12 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Itu ada di media audiovisual itu ada Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI," terangnya, Senin (14/5).
"Di media luar ruang itu paling banyak ada 9 partai di media luar ruangan. Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PKB. Total dari seluruh partai yang dari data yang kami dapat ada 11 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Padahal belum masanya kampanye," sambung Rizki. (dil/jpnn)