Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi

Selasa, 02 Juli 2024 – 14:03 WIB
ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi - JPNN.COM
Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima informasi adanya pejabat di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat banyak perkara penanganan perkara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima informasi adanya pejabat di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat banyak penanganan perkara.

Peneliti ICW Diky Anandya menyatakan pejabat itu berasa dari instansi lain dan pernah ingin dikembalikan ke tempat asalnya.

"ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," kata Diky dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Menurut dia, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara.

Karena itu, Diky menyatakan bahwa keluhan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut bukan hal yang baru. Hal itu diutarakan Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Senin (1/7) kemarin.

"Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal," ucap Diky.

Menurut Diky, dari sisi internal pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga antirasuah. Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik seharusnya dapat diatasi, jika Pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.

"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," ujar Diky.

ICW Mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close