Kampus Diminta Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pimpinan Komisi X: Memangnya Sudah Ada Naskah Resmi?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengaku terheran-heran dengan adanya surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud yang meminta seluruh kampus untuk membahas dan sosialisasi RUU Cipta Kerja yang baru disahkan pekan lalu.
Menurut Abdul Fikri, harusnya imbauan itu dikeluarkan saat proses pembahasan RUU yang maha besar itu sebagai proses menyerap aspirasi dari akademisi berupa RDPU oleh Badan Legislasi.
"Kenapa baru mau dibahas sekarang dan sosialisasi lagi. Kalau mau bahas waktu belum disahkan jadi undang-undang," kata Abdul Fikri yang dihubungi JPNN.com, Senin (12/10).
Lebih lanjut dikatakan, bagaimana perguruan tinggi mau melakukan kajian akademis jika naskah resmi saja hingga kini belum bisa diakses publik.
Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya memulai keterbukaan informasi publik agar masyarakat tidak dibuat bingung.
"Yang ada sekarang adalah pemerintah selalu membuat opini. Dan reaksi terhadap opini ini yang terus berisiko kegaduhan bahkan kekisruhan," kata politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia juga menyoroti cara Baleg yang mengaku sudah membahas RUU Cipta Kerja secara terbuka. Padahal yang dilakukan Baleg selama ini hanya mempersilakan masyarakat melihat atau menonton IG/FB/YouTube live streaming dalam proses pembahasan tanpa diberi akses untuk menyampaikan masukan.
"Lantas kapan public hearing itu dilakukan Baleg?," sergahnya.