Kamrussamad: Periksa Setoran Pajak Holywings, Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Istimewa
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR mendesak Dirjen Pajak Kementerian Keuangan memeriksa setoran pajak Holywings. Desakan itu muncul setelah muncul strategi promosi Holywings yang kontroversial.
"Sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR RI, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6).
Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings itu sudah sesuai aturan. Kemudian, apakah status Holywings itu sebagai restoran atau tempat hiburan.
Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kata dia, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan."Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya," ungkapnya.
Kamrussamad mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengingatkan bahwa izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai.
"Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara," kata Kamrussamad.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.