Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kamrussamad: Periksa Setoran Pajak Holywings, Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Istimewa

Senin, 27 Juni 2022 – 21:26 WIB
Kamrussamad: Periksa Setoran Pajak Holywings, Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Istimewa - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad. (ANTARA/Facebook/Kamrussamad)

Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin, sebanyak 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan agar membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan, menjerakan, dan mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, nonalkohol, dan makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tuturnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kamrussamad mendesak Dirjen Pajak memeriksa setoran pajak Holywings. Dia mengingatkan jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close