Kang Jimat Mengupayakan Permukiman Bagi Warga Miskin, Patut Ditiru
Hasil dari pendataan tersebut, katanya, menjadi bahan untuk diusulkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas lahan negara tersebut.
Kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai lahan permukiman warga.
Bupati Subang menambahkan saat ini sedang dibuat regulasi agar bantuan berupa penyediaan lahan permukiman bagi masyarakat miskin bisa tepat sasaran.
"Mohon dukungan semoga apa yang diperjuangkan dapat diwujudkan," katanya.
Persentase penduduk miskin tahun 2020 di Kabupaten Subang sebanyak 9,31 persen sebagaimana dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
Jumlah penduduk Kabupaten Subang berdasarkan sensus 2020 sekitar 1,595 juta jiwa.
TORA didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Disebutkan, penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap TORA.