Kang Jimat Mengupayakan Permukiman Bagi Warga Miskin, Patut Ditiru
Selain itu, juga diatur mengenai subyek reformasi agraria dari perorangan yang bisa mendapatkan TORA.
Yakni, petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 hektare atau lebih kecil atau petani yang menyewa tanah yang luasnya tidak lebih dari dua hektare.
Selain itu, petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya, buruh tanah yang mengerjakan tanah orang lain dengan mendapat upah.
Guru honorer (non-PNS), pekerja harian lepas, pegawai swasta dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PNS paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah, dan anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Inspektur dua atau yang setingkat.(Antara/jpnn)