Kang TB Minta Kepala BSSN Djoko Setiadi tak Asal Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyoroti pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi yang berharap institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoaks.
Hasanuddin menilai ini merupakan pernyataan keliru dan tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Selain itu, Djoko Setiadi juga tidak memahami pengertian hoaks yang sesungguhnya," kata Hasanuddin, Kamis (4/1).
Hasanuddin menjelaskan poin pertama yang harus dipahami adalah BSSN bukanlah lembaga hukum.
Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok menyebar informasi hoks, sebaiknya dikoordinasikan ke kepolisian untuk segera diambil tindakan.
Lagi pula hal itu sudah diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hasanuddin menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita atau informasi hoaks saja.