Kang TB Minta Kepala BSSN Djoko Setiadi tak Asal Bicara
Misalnya, dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.
Bahkan, dalam pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.
"Jadi, mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman," tegasnya.
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menambahkan jika disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas.
Kemudian, poin kedua adalah pernyataan Kepala BSSN Djoko Setiadi adalah soal dikotomi hoaks positif dan negatif.
Pengertian hoaks saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik. Jadi, heran Hasanuddin, bagaimana mungkin hoaks bisa diartikan positif.
"Agar dipahami oleh kepala BSSN bahwa hoaks itu bukan kritik. Jadi, tidak ada hoaks yang membangun," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Karena itu, politikus yang karib disapa Kang TB itu menyarankan kepala BSSN banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan siber, termasuk UU ITE.