Kanjeng Mami Mami Ngaku Bisa Temukan Harta Karun Zaman Nabi
Namun, setelah semua persyaratan dilakukan korban, ternyata mereka tidak mendapatkan harta karun yang telah dijanjikan Mami Kanjeng.
Merasa tertipu, para korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai ratusan juta dan puluhan gram perhiasan emas untuk dijadikan barang bukti. Saat ini, telah ada enam korban yang melapor. Diperkirakan masih banyak korban lain yang belum melapor, terutama mereka yang dari luar Tuban, seperti dari Rembang Jawa Tengah, serta Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur," tutur AKBP Sutrisno, Kapolres Tuban.
Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus penipuan ini. Jika ada warga yang merasa ditipu oleh korban, bisa melapor langsung ke Mapolres Tuban.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(end/jpnn)