Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kantongi Fee Rp 1.300 per Kg Ikan Impor, Dirut BUMN Perikanan Jadi Tersangka Suap

Selasa, 24 September 2019 – 21:28 WIB
Kantongi Fee Rp 1.300 per Kg Ikan Impor, Dirut BUMN Perikanan Jadi Tersangka Suap - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama penyidik menunjukkan uang barang bukti suap. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda alias RSU sebagai tersangka penerima suap kuota impor ikan 2019. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa alias MMU sebagai tersangka penyuap Risyanto.

Sebelumnya Risyanto dan Mujib terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (23/9). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, status penyelidikan kasus suap itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan diikuti penetapan tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/9).

Saut menjelaskan, KPK menemukan adanya suap dalam bentuk fee untuk Risyanto dari setiap kilogram frozen pacific mackerel yang diimpor ke Indonesia. "Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah," ujar Saut.

Lebih lanjut Saut mengatakan, KPK menyangka Risyanto menerima uang sebanyak USD 30 ribu dari Mujib untuk keperluan pribadinya. Uang itu diserahkan melalui perantara berinisial ASL yang kini berstatus saksi.

Saut memerinci, Risyanto setelah menerima rasywah lantas disodori daftar kebutuhan impor ikan PT Navy Arsa Sejahtera. Isi daftar itu adalah jenis ikan dan jumlah yang akan diimpor.

Mujib juga menawarkan commitment fee kepada Risyanto. Dari setiap kilogram  frozen pacific mackerel yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera, Risyanto memperoleh Rp 1.300.

"Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," ucap Saut.

KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda alias RSU sebagai tersangka penerima suap kuota impor ikan 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close