Kriminalisasi terhadap Syahril Japarin Tak Boleh Terjadi kepada Direksi BUMN Lainnya
jpnn.com, JAKARTA - Program Pascasarjana Universitas Jayabaya menggelar webinar online bertema "Mencegah Kriminalisasi Direksi BUMN".
Webinar itu membedah kasus dugaan korupsi yang menimpa eks Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin.
Syahril divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Perum Perindo tahun 2016-2019 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Eks kuasa hukum Syahril, Muhammad Rudjito yang menjadi narasumber dalam webinar ini menyatakan berdasarkan pengalamannya menangani perkara ini, mencegah penyimpangan yang dilakukan bawahan atau anak buah bukanlah pekerjaan yang mudah bagi seorang direksi.
Syahril, tersangkut kasus karena menerbitkan Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah.
Padahal, Rudjito mengklaim, hal itu merupakan iktikad baik Syahril untuk mengembangkan Perum Perindo sebagai temasek perikanan di Indonesia.
"Beliau sudah berupaya maksimal bagaimana membuat MTN dan fasilitas kredit lainnya, yang dipergunakan untuk keperluan Perindo, agar koperasi Perindo bisa berkembang, tidak macet sebagaimana yang dialami pengurus-pengurus sebelumnya," ujarnya.
Namun posisinya sebagai Dirut Perum Perindo, membuatnya harus ikut masuk dalam pusaran kasus korupsi tersebut.