Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan
Jumat, 30 Januari 2009 – 17:23 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriati saat ditemui JPNN di kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (30/01) menjelaskan, perkara terdakwa Mulyadin saat ini sudah masuk pada tahap penuntutan. Karena, yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Pada sidang pertama yang digelar 19 Desember 2008 lalu di PN Jakarta Barat, agendanya adalah pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa, pemeriksaan barang bukti (BB) serta pemeriksaan terdakwa.
''Terdakwa kami dakwa telah membawa tiga per empat (3/4) butir ekstasi golongan empat,'' kata Supriati sembari menyebutkan nama ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Jannes Aritonang.