Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan
Jumat, 30 Januari 2009 – 17:23 WIB
Terdakwa, lanjut dia, dijerat pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5/1997 tentang Tindak Pidana Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian pada sidang berikutnya yang digelar 27 Januari lalu, agendanya adalah pembacaan surat tuntutan. Dalam surat tuntutan itu, jelas Kasubag Tata Usaha Kejati DKI Jakarta ini, terdakwa Mulyadin dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang nantinya akan disampaikan oleh terdakwa itu sendiri, akan digelar pada Senin (02/02) pekan depan. Sementara terdakwa Mulyadin, kini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Di tempat terpisah, terdakwa Mulyadin saat ditemui JPNN mengaku tetap enjoy dalam menerima kenyataan hidup yang tengah menimpa dirinya sekarang ini. Ini semua kata dia, merupakan cobaan hidup yang diberikan oleh Allah SWT.