Kantongi Izin PFAK dari BAPPEBTI, TRIV Pastikan Keamanan Nasabah Crypto
jpnn.com, JAKARTA - Platform perdagangan aset crypto yang berdiri sejak 2015, TRIV mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Izin ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform yang beroperasi dengan legalitas dan pengawasan resmi di Indonesia, memperkuat komitmen perusahaan terhadap keamanan nasabah.
Selain izin PFAK, TRIV sebelumnya juga telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan staking crypto dari BAPPEBTI.
TRIV kini bekerja sama dengan tiga lembaga penjamin transaksi, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC), yang memberikan perlindungan ekstra terhadap dana nasabah.
CEO TRIV Gabriel Rey mengapreasiasi seluruh nasabah yang telah mendukung dan mempercayai TRIV selama ini.
"Kepercayaan nasabah menjadi motivasi terbesar kami untuk terus memberikan yang terbaik," ujar Gabriel Rey, dalam keterangannya, Senin (7/10).
Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.
“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari BAPPEBTI dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri crypto di Indonesia," tuturnya.