Kantongi Sertifikat Halal, Reddog Akan Ekspansi Hingga ke Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan kuliner khas Korea, Reddog akhirnya mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
CEO Reddog Kim Hongyel mengatakan sertifikasi itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah Indonesia mempercepat implementasi wajib halal bagi seluruh produk.
"Kami terus mendukung setiap program pemerintah, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas produk," ujar Kim Hongyel, dalam keterangannya, Selasa (2/10).
Kim berharap dengan sertifikasi halal tersebut masyarakat tidak lagi khawatir dengan produk-produk Reddog.
"Komitmen penerapan kewajiban halal ini akan terus kami jaga, untuk memberikan kualitas produk terbaik kepada seluruh masyarakat," kata Kim Hongyel.
Kim mengatakan dengan sertifikasi halal ini, pihaknya makin yakin untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke wilayah lain, seperti Aceh, Lombok, dan lainnya.
"Ini adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan produk Reddog dan memenuhi permintaan konsumen yang terus meningkat," tuturnya.
Menurut Kim, implementasi halal ini berlaku untuk seluruh toko tanpa terkecuali, baik dari segi bahan baku, saus, hingga kemasan.