Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal Digunakan? Ini Kata MUI
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.
Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.
"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Niam menjelaskan berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot.
"Dengan begitu, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain," kata dia.
Dia menegaskan serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyampaikan penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.