Kantor Bupati Ludes Terbakar
Senin, 28 Desember 2009 – 08:39 WIB
Bagian ruangan yang terbakar tersebut diantaranya, ruang Bendahara Umum, ruang Bagian Organisasi, ruang Bagian Pembangunan, ruang Bagian Kesra, ruang Bagian Ekonomi, ruang Bagian Humas, ruang Unit Pelayanan Terpadu (UPTD), ruangan Pusat Pengolahan Data Elektronik dan Ruang Bagian Umum.
Sementara itu di ruangan bupati, ruangan Sekda, ruangan asisten satu, dua dan tiga serta ruang wakil bupati semua dokumen dan peralatan lainnya hancur berantakan karena diselamatkan warga. Atas kejadian itu sejumlah masyarakat mulai menyoroti soal sarana alat pemadam kebakaran yang tidak dapat difungsikan karena tidak adanya tenaga operator yang siap melayani.
Salah seorang anggota DPRD Sikka Alfridus Aeng yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, pemadam kebakaran harus ditangani oleh satu unit tersendiri dan harus dipersiapkan secara matang serta siap melayani 1 x 24 jam. Disamping itu, orang yang menangani mobil kebakaran tersebut harus ditangani oleh orang yang benar-benar terlatih dengan SDM khusus.