Kantor Bupati Ludes Terbakar
Senin, 28 Desember 2009 – 08:39 WIB
"Sesungguhnya pemadam kebakaran itu harus ditangani oleh satu unit khusus, dengan tenaga yang terlatih dan siap melayani 1 x 24 jam. Di samping itu tenaga operator yang telah mendapat pelatihan khusus itu tidak boleh dimutasikan atau mendapat jabatan ganda. SDM yang dimiliki oleh para tenaga terlatih itu harus benar-benar dijaga dan selalu berada di tempat," jelas Alfridus.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewan lainnya Paulus Nong Susar. Ia yang dengan tegas mengatakan pelajaran yang dipetik dari kasus kebakaran kantor Bupati Sikka yakni harus dibentuk unit tersendiri dalam penanganan darurat secara dini bagi sarana umum agar kearsipan dokumen publik vital diselamatkan.
Sementara itu aparat kepolisian dari Polres Sikka sibuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Sejumlah orang-orang yang terkait seperti piket satuan Pol PP, staf Pemkab Sikka yang lembur pada saat itu juga mulai dilirik aparat penegak hukum Polres Sikka. Sejumlah nama akan dimintai keterangannya sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya ketika tengah menjalankan tugasnya saat itu. (kr5)