Kantor DPD di Sulawesi Selatan Sudah Tidak Layak Digunakan
Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan Bahar Ngitung menilai tidak layaknya kantor DPD RI di Sulsel tersebut karena struktur bangunan.
Syarat-syarat minimum dari sebuah gedung DPD RI di daerah tidak dimiliki kantor tersebut.
“Kenapa dianggap tidak layak, karena sarana utama ruang anggota harus ada itu tidak dimiliki. Lalu layout ruangan sangat tidak representatif untuk berkantor sebagian sebuah lembaga negara yang ada di daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, yang turut meninjau kantor tersebut mengatakan bahwa keberadaan gedung kantor DPD RI di daerah telah diatur dalam UU MD3.
Dia menjelaskan PURT akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas solusi atas masalah tidak layaknya kantor perwakilan DPD RI di Sulsel.
“Tahap pertama, empat anggota dan seluruh anggota PURT akan konsultasi dengan Pak Gubernur bagaimana langkah-langkah dari perspektif pemerintahan daerah provinsi,” ujar Sudarsono.(adv/jpnn)