Kantor DPD di Sulawesi Selatan Sudah Tidak Layak Digunakan
jpnn.com, MAKASSAR - Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan DPD RI di daerah.
Keadaan kantor yang berukuran kecil itu cukup memprihatikan karena terdapat kerusakan-kerusakan di beberapa bagian.
Kemudian lokasi yang kurang strategis membuat kantor DPD RI tersebut tidak mampu mendukung kegiatan anggota di Sulawesi Selatan dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah.
Terkait permasalahan tersebut, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI bersama senator dari Sulawesi Selatan meninjau kondisi gedung kantor DPD RI di Sulawesi Selatan.
PURT DPD RI juga menilai bahwa gedung di Sulawesi Selatan itu memang sudah tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan.
Menurut Senator DPD dari Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi, jika dilihat dari keadaan tersebut, kantor perwakilan DPD RI harus segera dipindah.
Menurutnya Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan sentral di bagian timur Indonesia harus memiliki kantor perwakilan yang representatif.
“Pertama penting bahwa Sulawesi Selatan ini adalah titik akses untuk seluruh Indonesia Timur. Penting bahwa kantor DPD RI di Sulawesi Selatan mudah terakses bagi siapapun dari Indonesia Timur yang mau melintas ke timur. Pertimbangan kedua masyarakat Sulawesi Selatan bertanya, kalau kami mau mengadu ke DPD RI, mana kantornya? Ini lokasinya sangat tidak strategis,” ucapnya.