Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.
"Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO," pungkas Uchky. (gir/jpnn)