Kantor Media Online Kemalingan, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah
Rabu, 27 November 2019 – 22:44 WIB
"Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP (menadah) dengan ancamam hukuman empat tahun penjara," tandas kapolsek.(cuy/jpnn)