Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kantor Media Online Kemalingan, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah

Rabu, 27 November 2019 – 22:44 WIB
Kantor Media Online Kemalingan, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP (menadah) dengan ancamam hukuman empat tahun penjara," tandas kapolsek.(cuy/jpnn)

Jajaran Polda Metro Jaya menggulung tiga pencuri yang telah membobol kantor media online di kompleks rukan Permata Senayan, Jakarta Selatan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close