Kantor Pusat Interpol Minta Data Sidik Jari Neneng
Jumat, 19 Agustus 2011 – 07:03 WIB
"Untuk membuat seseorang dijadikan DPO, memang harus digelar dulu. Nanti yang memfasilitasi itu Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri, apa dasar hukumnya, apa keterlibatannya, dan sebagainya. Sehingga kita bisa segera siapkan surat red notice dan kita kirim ke Lyon," katanya.
Menurut Humas KPK Johan Budi SP, istri Nazaruddin itu dijadikan tersangka lantaran dianggap bermain dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kemenakertrans. Selama ini, Neneng tidak kooperatif terhadap KPK. "Sampai sekarang kami tidak tahu dia dimana," kata Johan.
Kasus yang membelit Neneng berawal pada pangadaan dan supervisi PLTS di Kemenakertrans pada 2008 lalu. Saat itu, Neneng berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek itu. Menjadi pelik lantaran PT Alfindo adalah perusahaan yang benderanya diduga dipinjam Nazaruddin.