Kantor Pusat Interpol Minta Data Sidik Jari Neneng
Jumat, 19 Agustus 2011 – 07:03 WIB
Akibat permainan kotor itu, berakibat pada munculnya dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliar. Jumlah kerugian negara sendiri diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar. Tidak hanya Neneng, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka.
Karena permainan kotor tersebut, Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Sangat banyak karena KPK mejerat Neneng dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pelariannya suaminya, Neneng selalu mendampingi. Namun, saat suaminya tertangkap, Neneng bersama pengawalnya, Garreth, lebih dulu meninggalkan Kolombia pada 29 Juli 2011.