Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar
jpnn.com, ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan rokok ilegal pada Rabu (3/7).
Jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini sebanyak 5.910.000 batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yakni secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar. K
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aceh pada 18 Mei 2024.
"Kami melaksanakan penegahan terhadap sarana pengangkut, berupa Kapal KM Indah Dua GT 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton," kata Safuadi dalam keterangan resminya, Kamis (4/7).
Pada penindakan tersebut, lanjut Safuadi, pihaknya juga menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial IB, IL, MR, dan AP.
"Saat ini keempat tersangka ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe," ungkapnya.
Lebih lanjut Safuadi menyampaikan pemusnahan 5,91 juta batang rokok ilegal itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.