Kanwil DJBC Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada PT Giwang Citra Laut
Rabu, 06 November 2024 – 13:54 WIB
Melalui pemanfaatan fasilitas ini, PT Giwang Citra Laut akan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).
Diharapkan, fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan memperluas jangkauan produk baru ke depannya.
"Kami berharap perusahaan dapat semakin berkembang dan berperan positif dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang industri pengolahan di sektor kelautan perikanan serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Djaka. (mrk/jpnn)