Kanwil Kemenkumham Kalsel Bentuk TIMPORA untuk Tanah Bumbu
jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk tim pengawasan orang asing (TIMPORA) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pembentukan Timpora ditandai dengan penandatangan piagam kerja sama antara Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Batulicin Irdamsyah dengan Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, Senin (25/9).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi yang ikut menyaksikan penandatanganan piagam kerja sama itu mengatakan, kewaspadaan terhadap orang asing memang sudah seharusnya ditingkatkan seiring pemberlakukan bebas visa kunjungan. “Rekayasa kondisi untuk peningkatan people to people contact melalui kebijakan bebas visa kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak,” ucap Imam.
Dia menambahkan, perkembangan teknologi di era globalisasi membuat batas-batas negara semakin kabur, terutama dalam hal perekonomian dan perdagangan global. Menurutnya, kondisi itu menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, melainkan juga manusianya.
Imam menjelaskan, peningkatan pergerakan warga negara lain ke Indonesia patut diwaspadai. Sebab, dengan datangnya warga mancanegara berarti ada potensi masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, meningkatan peliang tindak kejahatan transnasional, serta berbagai hal lainnya termasuk lonjakan jumlah para pencari suaka/pengungsi.
Untuk itu, aparatur pemerintah dan masyarakat umum diharapkan sadar melihat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia. Karena itu pula, sangat penting bila pemerintah melakukan rekayasa kondisi untuk mendukung peningkatan people to people contact demi peningkatan perekonomian bangsa.
“Hal ini selanjutnya berimplikasi kepada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar-negara atau hubungan government to government saja,” tutur Imam.
Sedangkan Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor mengatakan, pemerintah tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia, khususnya hanya karena ketakutan akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. “Saat ini diperlukan kerja nyata yang terkoordinasi dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi ekses negatif yang mungkin timbul,” tuturnya.