Kapal Bermuatan 10 Ton BBM Ilegal Diamankan Polair Kepri
jpnn.com, LINGGA - Satu unit kapal kayu bermuatan 10 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal diamankan Polair Polda Kepri di perairan Cempa, Kecamatan Senayang, Lingga, Jumat (31/8) lalu.
Dirpolair Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta mengatakan, penangkapan terhadap kapal bernama KM Surya Bakti itu bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan anggotanya dengan kapal Patroli Polisi Barelang XXXI-3001.
”Dari patroli itu, kami mencurigai kapal kayu dengan bobot 6 GT yang dinakhodai Sapar. Kemudian kami dekati untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya seperti dilansir Batam Pos hari ini.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui kapal tersebut membawa 10 ribu liter solar yang ditampung ke dalam 50 drum yang diletakkan di lambung kapal.
Adapun kapal tersebut berlayar dari Cempa, Sena-yang hendak menuju Tajur Biru, Senayang.
”Kemudian kita tanyakan kelengkapan dokumen yang sah dari pemerintah, mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya. Sehingga bisa kita pastikan ini ilegal,” tuturnya.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, selanjutnya kapal KM Surya Bakti itu beserta seluruh ABK dibawa Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Mereka diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” imbuhnya. (gie)