Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Malaysia, JI dan AS Jadi Tersangka

Senin, 27 Desember 2021 – 23:25 WIB
Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Malaysia, JI dan AS Jadi Tersangka - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka penampung PMI ilegal di Batam, Senin (27/12/2021). ANTARA/Teguh Prihatna

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada lima orang saksi," ujar Harry.

Saat penangkapan JI, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti lima lembar tiket pesawat Lion Air Jakarta-Batam, satu unit ponsel, satu buku rekening atas nama bersangkutan serta sepeda motor.

Sementara dari tersangka AS diamankan satu unit ponsel, buku rekening atas nama istri tersangka, serta satu unit kendaraan roda empat.

Tersangka JI dan AS dijerat dengan Pasal 41 dan 44 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kepentingan Politik, Lalu Minta Maaf, Ada Tekanan?

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan kedua tersangka merupakan perantara dan pengumpul PMI yang datang ke Batam dari berbagai daerah Indonesia.

Tersangka disebut menyalurkan PMI kepada penampung yang akan mengirim ke Malaysia.

"Mereka tidak bekerja sendiri, ini sindikat" tegas Kombes Jefri. (ant/fat/jpnn)

Polda Kepri menetapkan JI dan AS jadi tersangka karamnya kapal pembawa PMI ilegal di perairan Malaysia yang menewaskan 21 orang.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News