Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Malaysia, JI dan AS Jadi Tersangka
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada lima orang saksi," ujar Harry.
Saat penangkapan JI, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti lima lembar tiket pesawat Lion Air Jakarta-Batam, satu unit ponsel, satu buku rekening atas nama bersangkutan serta sepeda motor.
Sementara dari tersangka AS diamankan satu unit ponsel, buku rekening atas nama istri tersangka, serta satu unit kendaraan roda empat.
Tersangka JI dan AS dijerat dengan Pasal 41 dan 44 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kepentingan Politik, Lalu Minta Maaf, Ada Tekanan?
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan kedua tersangka merupakan perantara dan pengumpul PMI yang datang ke Batam dari berbagai daerah Indonesia.
Tersangka disebut menyalurkan PMI kepada penampung yang akan mengirim ke Malaysia.
"Mereka tidak bekerja sendiri, ini sindikat" tegas Kombes Jefri. (ant/fat/jpnn)