Kapal PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumut terus mendalami kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, pada Sabtu (25/12) lalu.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kejadian tersebut. Keempatnya, yakni R, I, S, dan DS.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda.
Misalnya, tersangka R berperan sebagai agen yang merekrut para pekerja dan tersangka I berperan sebagai pengawas.
Kemudian, S merupakan pemilik penampungan dan DS bertugas sebagai penjemput para pekerja ilegal dari Bandara Kualanamu.
"Mereka sistem kerjanya ada yang mengamankan saat keberangkatan, ada yang merekrut, menyiapkan kapal, dan menyiapkan logistik," kata Tatan, Senin (3/1).
Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu menyebut pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
Dia meminta agar para tersangka untuk segera menyerahkan diri.