Kapal Rekanan Pertamina Timbun 93,6 Ton Solar Bersubsidi
Kamis, 20 Juni 2013 – 02:28 WIB
Dalam pengisian, tersangka TS memberikan imbalan kepada tiga operator sebesar Rp 200 per liter. Berdasar hasil penyelidikan polisi, jumlah yang telah diisi sebanyak 65 ton. "Jadi, total imbalan (yang diterima operator) Rp 13 juta," ujarnya.
Para tersangka mengaku telah menjalankan aksi culas tersebut setahun terakhir. Mereka biasa menjual solar bersubsidi ke industri di sekitar Tanjung Priok dengan harga nonsubsidi. Dari harga normal Rp 4.500 per liter dijual Rp 9.200 per liter. Kerugian negara karena tindakan mereka sekitar Rp 4 miliar. "Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa enam saksi," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang BBM juncto pasal 53 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (yuz/c10/ca)