Kapan Penetapan Tersangka Kasus 6 Laskar FPI?
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut bahwa saat ini tim Bareskrim masih mengusut kasus penembakan enam laskar FPI (Front Pembela Islam).
Menurut Ahmad, penyidik masih bekerja untuk bisa melakukan penetapan tersangka setelah kasus dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sampai saat ini saksi yang telah diepriksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ada 83 ya," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (6/1).
Ahmad menerangkan, dari 83 saksi itu, empat di antaranya adalah anggota Polri.
"Jadi, kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kemudian juga masih menunggu apakah ada informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," tegas dia.
Diketahui, selain diusut Polri, kasus ini juga sedang ditangani Komnas HAM.
Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran HAM berat atas tindakan kepolisian yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.