Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapan PPPK Terima NIP? Begini Jawaban MenPAN-RB

Sabtu, 06 Juni 2020 – 11:55 WIB
Kapan PPPK Terima NIP? Begini Jawaban MenPAN-RB - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak direkrut pada Februari 2019, sebanyak 51 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) masih belum juga diangkat.

Hingga saat ini mereka masih belum resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK lantaran regulasi untuk mengangkat 51 ribuan PPPK ini belum ada.

Seperti diketahui pengangkatan PPPK harus dilengkapi dua Perpres, yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan.

Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020. Sedangkan Perpres gaji masih berproses. Prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.

Mengenai lambatnya proses penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan,. ini terkait dengan perhitungan anggaran.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah corona.

"Semua tahu anggaran negara saat ini lebih banyak terfokus pada penanganan Covid-19. Itu sebabnya, anggaran yang berkaitan dengan ASN termasuk PPPK dihitung cermat oleh Menkeu," kata Menteri Tjahjo dalam channel YouTube Inspiratif Jawa Tengah.

Ketika pemerintah sudah menetapkan NIP, lanjutnya, otomatis PPPK sudah harus menerima gaji dan tunjangan setara PNS. Hal ini yang memberatkan pemerintah karena negara butuh banyak dana untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19.

Sebanyak 51 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) masih belum juga diangkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close