Kapan PSBB di Surabaya Diberlakukan? Ini Jabawan Bu Laila dan Pak Fikser
jpnn.com, SURABAYA - PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai upaya menekan penyebaran wabah Virus Corona COVID-19 mulai diberlakukan antara tanggal 29 April atau 30 April 2020.
"Hari ini ada finalisasi pembahasan Perwali (peraturan wali kota). Minggu depan sekitar tanggal 29 April atau 30 April sudah diberlakukan PSBB," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah kepada ANTARA di Surabaya, Kamis (23/4).
Dikatakan, pihaknya meminta Pemerintah Kota Surabaya mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran PSBB di Surabaya, seperti halnya data warga Surabaya yang akan mendapatkan sembako.
"Saya tidak tahu, apakah pemkot sudah melakukan pendataan warga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR yang akan mendapatkan sembako?" kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurut dia, jika pemkot sudah melakukan pendataan warga MBR dan non-MBR, maka sebaiknya sembako tersebut segera didistribusikan.
"Saya ini ditanya terus warga, kapan sembako itu dibagikan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser membenarkan bahwa PSBB akan diberlakukan antara tanggal 29 April atau 30 April 2020.
"Rencananya seperti itu. Nanti malam ada pertemuan terkait finalisasi perwali. Maaf saya masih rapat, nanti saya hubungi lagi," katanya singkat.