Kapan Sidang Kode Etik Bharada E Digelar? Irjen Dedi Beri Penjelasan Begini
jpnn.com - JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas kapan Bharada E akan menjalani sidang etik di Polri?
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Richard Eliezer. Sidang itu nantinya akan menentukan nasib Bharada E, apakah tetap menjadi anggota Polri atau berhentikan.
“Sudah dijdawalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada, dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa sidang etik tersebut akan segera dilakukan. Sebab, putusan PN Jaksel sudah menjadi pertimbangan bagi Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang kode etik terhadap Bharada E.
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” ungkapnya.
Irjen Dedi menjelaskan bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Dalam memutuskan nantinya, kata Dedi, Komisi Kode Etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Termasuk pula mendengarkan saran dan masukan dari saksi dan ahli, serta apa yang menjadi suara masyarakat.
“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI (scientific crime investigation),” katanya.